Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) resmi menyandang status sebagai tersangka.
- Aziz Syamsuddin Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa KPK
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- Buntut Kabar Vonis Bocor, Kuasa Hukum Pelapor Berharap Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dihukum
Selain Dolly, Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/9).
Dalam kasus ini, pihak swasta yang akan mendapat kuota untuk mengimpor gula itu adalah PT Fajar Mulia Transindo. Kemudian, PTPN III yang memegang kendali distribusi gula diduga akan mendapat komitmen fee senilai 345 ribu dolar Singapura.
"Uang itu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," ujar Laode.
Namun demikian, dua orang tersangka yaitu Dolly dan Pieko masih belum diamankan KPK. Atas alasan itu, lembaga anti rasuah tersebut meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Serahkan Barang Bukti ke Kejati Jatim, Proyek Pemkab Ponorogo Ditemukan Banyak Kejanggalan
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan Ketua KPK Nonaktif
- Pengasuh Ponpes Cabuli dan Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap di Lampung