Pengasuh Ponpes Cabuli dan Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap di Lampung

Pelaku yang cabuli dan perkosa santri di Banyuwangi/RMOLJatim
Pelaku yang cabuli dan perkosa santri di Banyuwangi/RMOLJatim

Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi yang diduga mencabuli dan menyetubuhi santri telah ditangkap di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.


Saat ditangkap di rumah salah seorang santri yang pernah mondok di ponpesnya, oknum berinisial FA itu pasrah dan tidak melawan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku yang statusnya menjadi tersangka sebelumnya mangkir dua kali sejak dilaporkan pada 17 Juni 2022. Yaitu pada Selasa, 28 Juni dan 1 Juli lalu.

"Tersangka tiba di Banyuwangi pukul 10.00 WIB tadi di Mapolresta," kata Deddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/7).

Tertangkapnya pelaku adalah hasil dari analisa IT oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi. Setelah terlacak, lalu melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan FA.

"Dalam pemeriksaannya pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut dibeberkan sejumlah baju milik pelaku dan ke enam santri yang jadi korban, beberapa atribut sekolah, handphone hingga uang senilai Rp 500.000.

Atas perbuatan itu, tersangka perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news