Ditahan Jaksa- Anggota Komisi B DPRD Surabaya Susul Dua Rekannya ke Penjara

Tepat di hari Ulang Tahun yang ke 48 menjadi pengalaman pertama Binti Rochma tidur didalam penjara. Pasalnya, Anggota DPRD Surabaya dari Partai Golkar ini ditahan dalam kasus korupsi Jasmas.


Menurut Kajari Rachmat, Penetapan Binti Rochma sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

"Perannya sebagai penampung proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong. Ada 42 proposal yang ditampung oleh Tersangka (Binti Rochma),"ungkapnya.

Saat ditanya apakah Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini menerima fee atas penampungan proposal tersebut, Rachmat mengaku ada kesepakatan antara Binti Rochma dengan Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana maupun kordinator jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami akan buktikan dalam persidangan,"kata Rachmat.

Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, Hari ini penyidik telah memanggil Binti Rochma sebagai saksi atas perkara Sugito dan Darmawan, Dua Anggota  DPRD Surabaya yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan sekitar pukul 16.00 Wib, Penyidik menaikan status Binti Rochma dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 17.25 Wib, Penyidik resmi menahan Binti Rochma dan dibawa ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news