Ditetapkan Tersangka- Begini Tanggapan Penasehat Hukum Tri Susanti

Penasehat Hukum Tri Susanti, Sahid membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian di asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Surat penetapan tersangka telah diterima hari ini sekitar pukul 20.30 Wib.


Selain menerima surat penetapan tersangka, masih kata Sahid, Tri Susanti juga menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dipanggil hari Jumat besok untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim. Ini adalah pemanggilan yang pertama dan Insyaallah akan kooperatif," terang Sahid.

Diberitakan sebelumnya, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tujuh ahli.

Tri Susanti adalah korlap aksi saat penggerudukan asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Tri Susanti untuk berpergian ke Luar Negeri. Surat pencekalan tersbeut telah dikirimkan ke Imigrasi.

Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.

Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news