Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Dzikria Dzatil, warga Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan Polrestabes Surabaya , sebagai tersangka.
- Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pakar Hukum Pidana: Polri Kantongi Alat Bukti Kuat
- Berharap Terdakwa Ivan Kristanto Divonis Berat, Korban: Tuntutan Jaksa Cederai Rasa Keadilan
- Dalami Dugaan Pungli dan Asusila Oknum Pegawai KPK, Timsus Periksa Belasan Orang
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan Dzikria diterbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun facebooknya yang menyamakan walikota surabaya tri risma harini, sepeti binatang.
Penyidikan kasus ini bermula dari desakan masyakarat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku.
"Setelah masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka," kata Konbespol Sandi Nugroho
Kombespol sandi nugroho mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, hp tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya.
Dengan kejadian ini, kombespol sandi berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua KPK Benarkan Tangkap Orang Yang Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tak Ditemukan di Kepala
- Lima Pelaku Curanmor Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya, Honda Beat Jadi Sasaran