Aktivis Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
- Diikuti 245 Peserta, Sengketa Waris Jadi Tranding Topik di Webinar LBH Fajar Panca Yudha
- Gerebeg Gudang Motor Hasil Curian, Polrestabes Surabaya Tangkap Sepaket Pelaku dan Penadah
- GMNI Minta Salinan Sidang Kode Etik Penembak Herman, Wakapolres: Maaf Kami Tak Bisa Berikan
Pertimbangan hakim, seperti dilansir Kantor Berita RMOL, Ratna dianggap terbukti bersalah menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Atas vonis tersebut, Ratna Sarumpaet tidak terima. Menurutnya, apa yang dilakukannya tidak masuk kategori keonaran dia hanya berbohong. Oleh karena itu, Ratna menduga kasusnya telah dipolitisasi.
"Dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan, ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," tandasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hingga Kini Penyebab Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Ini Permintaan Keluarga
- Ini Kedua Polisi yang Memerintahkan Penembakan Gas Air Mata
- Pengurus Koperasi UPN Veteran jadi Tersangka Korupsi, MAKI Jatim Heran Kasus Perdata masuk Pidana