Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki target khusus terhadap pengurangan sampah
- Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan
- Ngeluruk DPRD Jatim, Komunitas Ojol KopaSOS Raya Keluhkan Gojek, Anggota FPKS Beri Apresiasi
- Gerak Cepat Tangani Dampak Hujan dan Angin Kencang Pamekasan, Pj. Gubernur Adhy: Bangunan Rusak Berat Segera Direkonstruksi
Keseriusan ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak termasuk relawan sosial.
Langkah pengurangan sampah oleh DLH Pemkab Jombang pada tahun 2022 sudah mencapai angka 13 persen. Pemkab Jombang mempunyai target sampai di tahun 2023 pengurangan sampah 14 persen.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum mengakui terkait masalah sampah karena cakupan Kabupaten masih belum sepenuhnya tertangani.
"Maka, kami menggandeng masyarakat setempat untuk mengelolanya, dan selanjutnya akan di angkut oleh kendaraan pengangkut sampah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Jika di perkotaan, lanjutnya, target pengurangan sampah sudah mencapai hampir 100 persen.
"Sedangkan kecamatan atau desa yang belum tertangani kita melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) itu kita bangun. Masyarakat yang mengelola, sampahnya kita yang ambil," kata Ulum.
Secara khusus, kata dia, DLH sudah melakukan upaya pengurangan sampah plastik. Menjelang akhir tahun 2022, sudah mencapai pengurangan sampah sebesar 13 persen. Suksesi ini melalui tindakan bersama pengurangan dan pengelolaan sampah, termasuk mengaktifkan relawan sosial.
"Ke depan, InsyaAllah naik 14 sampai 15 persen pengurangan sampah," terangnya.
Dia menegaskan, usaha pengurangan sampah plastik tidak bisa dilakukan sendiri akan tetapi butuh kerjasama berbagai pihak. Tentunya, kerjasama pelaku usaha dan masyarakat, maupun pegiat lingkungan.
Terpisah, pegiat lingkungan kabupaten Jombang, Palupi Pusporini meminta pengelolaan sampah ini dilakukan secara sinergis, yakni DLH melakukan pendampingan dalam pengelolaan manajemen Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).
"Pendampingan pengelola TPS, manajerialnya harus ada kelompok dibentuk, Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM)," ujar Palupi.
Menurut aktivis Sanggar Hijau Indonesia (SHI) itu, saat ini DLH maupun pihak desa belum optimal menyiasati operasional TPS, semisal ada armada pengangkutan kontainer, maupun petugas pengangkutan. Belum ada perencanaan matang termasuk retribusi sampah tiap warga, tiap rumah yang harus disepakati.
"Gak mungkin tidak narik biaya, harus berbiaya operasionalnya," tandasnya.
Dia menambahkan, keberadaan TPS, belum semua desa memiliki. Keberadaan TPS merupakan usulan dari desa ke Kecamatan dan diteruskan ke Kabupaten. Memang, jika diusulkan desa harus menyediakan lahan untuk pembangunan TPS. Tinggal melihat komitmen desa mengenai pengelolaan sampah.
"Bagaimana komitmen kepala desa terkait persoalan sampah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepedulian Pelajar SD-SMP di Surabaya Terhadap Lingkungan Diganjar Penghargaan Adiwiyata Mandiri hingga Nasional
- Lestari Moerdijat: Menanam Pohon Bagian Upaya Beradaptasi Menghadapi Perubahan
- SIG Ajak Masyarakat Ikut Peduli Lingkungan