DPR RI akan segera menindaklanjuti pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada. Pimpinan DPR RI memastikan, pada pekan depan akan mengesahkan RUU TPKS ini.
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pelantikan, Kondisi Wali Kota Eri dan Wawali Armuji Sehat
- Mendagri Besok Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Persiapan Nataru
- Pemkab Kediri Targetkan MCP 2023 Capai 92 Persen
Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2021-2022, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
"InsyaAllah minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI," tegas Puan.
Puan menambahkan, setelah RUU TPKS tersebut disahkan atas inisiatif DPR RI, selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini dihadiri oleh 99 anggota Dewan secara fisik. Sementara itu, sebanyak 234 anggota Dewan hadir secara virtual.
"Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI, rapat paripurna dihari oleh 99 anggota secara fisik dan 234 virtual. Total yang hadir ada 334 anggota," ucap Cak Imin.
Sesuai hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tertanggal 3 November 2021 tentang Kehadiran Fisik Anggota DPR RI rapat dibatasi maksimal 75 persen.
Selain Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2021, rapat paripurna juga akan dilanjutkan dengan agenda Pergantian Antarwaktu Anggota DPR-RI dan Anggota MPR-RI Sisa Masa Jabatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Salurkan Bansos PKH Plus Lansia di Bangkalan, Gubernur Khofifah: Wujud Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Dugaan Tabrak Aturan Lelang Jabatan, Sekda Ponorogo Membantah
- Melihat Kedekatan dan Canda Menkes dengan Kader Kesehatan Banyuwangi