Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49 karena pengakuan sebagai guru honorer hanya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya member SK pengangkatan P3K hingga purna tugas guru tersebut.
- PPDB Carut Marut, Al Hassanah Foundation Dukung Jokowi
- Tur Perpisahan Sekolah Bikin Wali Murid Surabaya Was-was, Perlu Dilanjutkan atau Ditiadakan?
- Siswa di Tuban Sudah Pembelajaran Tatap Muka
Baca Juga
Dia mengatakan, menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorel itu. Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus system kontrak setahun sekali.
Hal senada dengan ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mennginginkan ada perbedaan antara GTT yang sudah mengajar puluhan tahun dengan yang baru.
"Pemerintah bisa mengangkat GTT menjadi ASN bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun. Harus ada prioritas bagi yang lama mengajar. Jangan disamakan dengan yang baru menjadi GTT,†paparnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebelum Ujian, Rektor Unair Ajak Peserta dan Panita Heningkan Cipta
- Agar Pendidikan di Surabaya Berkualitas, Begini Kata Eri Cahyadi
- Terima CSR Beasiswa Pendidikan Rp 4 Miliar, Pemkot Surabaya Salurkan ke Siswa MBR
Baca Juga