DPRD Jatim melalui Badan Anggaran (Banggar) meminta agar Pemprov mengeksplorasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimaksimalkan.
Langkah itu diperlukan untuk menyikapi penurunan anggaran belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas
- Khusnul Arif Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas OPD untuk Antisipasi Longsor di Jalur Rawan Jawa Timur
Menurutnya penurunan pendapatan ini sebagian besar dipicu oleh berlakunya kebijakan opsen PKB dan BBNKB, yang berdampak langsung pada penerimaan daerah.
“Kami mendorong agar komisi terkait dapat mencermati potensi sumber PAD yang lain, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok. Semua ini adalah sumber pendapatan yang bisa dioptimalkan,” ungkap anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih pada kamis (31/10/2024).
Politisi PKB tersebut juga menuturkan bahwa Banggar merekomendasikan pengawasan terhadap penerbitan izin pertambangan, untuk memastikan kontribusi sektor tersebut terhadap PAD. Selain itu, potensi penerimaan dari deviden BUMN dan BUMD juga diharapkan dapat diperkuat untuk menambah kas daerah.
Anggaran belanja daerah yang dirancang untuk 2025 sebesar Rp 27,66 triliun diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan pembangunan, termasuk di antaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta perluasan lapangan pekerjaan.
Namun, penurunan alokasi belanja ini membuat DPRD khawatir terhadap keterbatasan kapasitas anggaran, dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap ada keseimbangan yang proporsional dalam penetapan target penerimaan dan pengalokasian belanja, agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai,” tegasnya.
Dalam pembiayaan daerah, perkiraan SiLPA 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp 1,5 triliun diharapkan dapat membantu menutup defisit anggaran 2025. Namun, Banggar menilai masih ada ruang untuk mengkaji ulang besaran proyeksi ini, demi keakuratan dan keberlanjutan fiskal Jawa Timur.
Lebih lanjut, menurut penuturan Hikmah, Banggar menilai bahwa meski penurunan belanja daerah ini cukup signifikan. Raperda APBD 2025 tetap dapat ditindaklanjuti, ke tahap pembahasan komisi-komisi DPRD.
“Raperda ini layak untuk dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD Jatim,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas
- Khusnul Arif Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas OPD untuk Antisipasi Longsor di Jalur Rawan Jawa Timur