Anggota DPRD Kabupaten Jombang mendorong persoalan KSU MPS Perdula Vendor PT Sampoerna pemerintah turut andil dan segera diselesaikan dengan solusi yang terbaik dengan tidak mengabaikan hak pekerja.
- Tinjau Progres Proyek Smelter Nikel Ceria, Menteri ESDM Ungkap Sinyal Commisioning
- Bendungan Semantok Nganjuk Diresmikan Jokowi, Gubernur Khofifah Optimis Tingkatkan Produtivitas Pertanian Jatim
- Soal Polemik Kader Kesehatan di Surabaya, Ini Kata Dewan Asal PKS
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah berharap persoalan ini agar bisa segera menemukan solusi yang terbaik, karena bagaimanapun juga perusahaan tersebut memperkerjakan orang banyak.
"Mendapatkan atensi dari perusahaan untuk supaya sesuai dengan UU yang berlaku, kalau perlu ada atensi dari pemerintah kabupaten jombang ikut berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan baik," tegas Gus Sentot panggilan akrab Syarif Hidayatullah kepada kantor Berita RMOLJatim, Rabu (06/05).
Politisi Partai Demokrat ini menandaskan jikalau persoalan ini tetap tidak ada kepedulian dari perusahaan, maka kasihan juga karyawan yang telah bekerja selama ini dan kami juga yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi yang terbaik.
"Pemerintah dalam hal ini juga harus memikirkannya dan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja," tutur Syarif Hidayatullah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jombang.
Diketahui berita sebelumnya, Mitra Produksi Sigaret (MPS) KSU Perdula PT Sampoerna di Kabupaten Jombang bagian dari perusahaan rokok yang memproduksi rokok kretek ini dipersoalkan. Pengacara Malik AR & Partner ini mempersoalkan status karyawan yang selama ini bekerja di KSU Perdula sebagai vendor dari PT HM Sampoerna TBK Surabaya.
Selain mengirim surat peringatan somasi pertama, karyawan yanb bekerja diperusahaan tersebut juga mendapat kepedulian dari serikat buruh. Gabungan Serikat Buruh Indonesia mendukung pergerakan dan upaya yang dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Perusahaan rokok tersebut dianggap telah melanggar ketentuan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja, Keppres no 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Permenaker no: Per.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Permenakertrans no 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, Kepmen Tenaga Kerja no: Kepts.333/MEN/1989 tentang diagnosis dan pelaporan penyakit akibat kerja, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatam dan kesehatan kerja, dan PerMen no 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Desak PUPR Pindahkan Ikon Menara Yang Dinilai Merubah Jati Diri Kota Probolinggo
- Motivasi Milenial Agar Tertarik Dunia Pertanian Petrokimia Gresik Buka Beasiswa Program Petani Muda
- Caleg Golkar ini Tidak Obral Janji dan Tetap Konsisten