Komisi D DPRD kabupaten Madiun merasa dilecehkan oleh pemilik tambang galian C ilegal yang berada di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya pemilik galian C tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada bawahannya bagian administrasi.
- Hari Spesial, Kedai Ketan Punel Sajikan Menu Khas Valentine
- Jelang Peringatan Hari Buruh, Wali Kota Eri Minta SPSI Jaga Keamanan dan Kenyamanan di Surabaya
- Wali Kota Eri Ajak Kartini Modern terus Berjuang Membangun Peradaban Surabaya
"Wah ini namanya melecehkan. Masak pemilik gak datang terus diwakilkan sama dua orang yang ngakunya bagian administrasi. Lalu ditanya sampai sejauh mana mengetahui masalah galian dijawab gak tau, ya udah kita suruh pulang aja itu," ujar Rudi Triswahono, Ketua Anggota Komisi D kepada Kantor Berita
Seperti diketahui, hari ini Komisi D mengundang pemilik galian C ilegal dengan agenda hearing untuk mencari keterangan terkait galian yang awalnya untuk kolam pancing namun praktiknya menjadi tambang galian C ilegal.
"Harusnya hari ini kita dapat bahan buat besok, karena besok kita akan hearing juga dengan OPD terkait," pungkas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, karena merusak jalan desa serta mengganggu aktifitas warga, galian C berkedok pembangunan kolam pancing di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya diboikot warga desa dengan menutup akses jalan menuju galian.
Dari informasi yang diperoleh, galian C ilegal tersebut belum mempunyai ijin sama sekali alias bodong dan adanya galian tersebut awalnya pemilik mengatakan akan membangun kolam pemancingan dengan konsep wisata.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Koordinator PKH Akui Sudah Dapat Informasi Terkait Adanya Dugaan Pemotongan Dana Oleh Oknum
- Meriah! Parade Cikar 2024 di Kabupaten Kediri Rayakan Kemerdekaan dan Tradisi Lokal
- Konser Iwan Fals di Kampung Pesilat Madiun Dihadiri Ribuan Penonton