DPRD Minta DKP Jatim Berikan Pendampingan Ke Petambak Lamongan

Anggota DPRD Jawa Timur Achmad Firdaus Febrianto berharap agar Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jatim memberikan pendampingan terhadap petambak asal Kabupaten Lamongan yang diperiksa polisi karena dianggap melanggar Undang Undang (UU) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Air.


Politisi Partai Gerindra itu meyakini para petambak di pesisir Lamongan itu masih belum paham adanya aturan tersebut, sehingga perlu mendapatkan sosialisasi secara mendalam.

"Saya berharap sosialisasi dinas perikanan Lamongan dan provinsi karena sudah ada kasus harus ada pendampingan karena belum tentu semua masyarakat yang ada dibawah paham dengan peraturan baru," katanya pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/7).

Dia berharap agar kasus tersebut tidak dibawah keranah hukum, karena masyarakat kecil di pesisir Lamongan tersebut bergantung sepenuhnya pada tambak. Mereka membutuhkan air laut untuk memelihara ikan, sebagai penghidupan sehari-hari.

"Karena itu dinas terkait sosialisasi dan kalau terjadi persoalan melakukan pendampingan. Mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga ada titik temu yang tidak merugikan masyarakat kecil karena masyarakat disana penghidupannya itu," tambahnya.

Firdaus meyakini tidak ada niatan bagi petambak untuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Menurut dia, DKP Jatim harus bisa memberikan advokasi bagi petambak, agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.

Menurut Firdaus, masyarakat di pesisir pantai tersebut memang memelihara ikan air payau, sehingga membutuhkan air laut untuk mengisi tambak-tambak yang mereka miliki.

"Kalau mereka mengambil air laut atau ngebor maka ketika musim kemarau mereka dibutuhkan. Ketika mengambil air laut mereka memelihara ikan. Karena ikan laut ada air laut yang diambil dan ditampung. Kalau hanya itu dipidana disayangkan. Dinas kelautan dan perikanan provinsi harus konsen terhadap persoalan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga petani tambak (petambak) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, baru-baru ini dipanggil penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Ketiga petambak itu bernama Mas Ud, Muntaha dan Rifa’i. Mereka dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana perikanan.

Tim Advokasi Nelayan Pesisir Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai mempertanyakan pemanggilan ketiga petambak tersebut.

Menurut Rifai, apa yang dilakukan petambak di kawasan Desa Brengkok dan Desa Labuhan sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Jepang.

“Saluran-saluran air dibangun pada masa Romusa (penjajahan Jepang). Sementara status lahan pertambakan yang dikelola oleh petambak adalah hak milik. Wilayah tambak di kawasan Brengkok dan Labuhan sudah dikelola oleh masyarakat lokal sebagian besar hingga 4 generasi. Oleh para ahli waris ada yang dikelola bersama satu keluarga, ada yang disewakan kepada sesama petambak dari masyarakat setempat,” terang Rifai dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (8/7).

Ditambahkannya, selama ini tambak-tambak di kawasan pesisir utara Kabupaten Lamongan, Tuban, Gresik dan khususnya tambak-tambak yang berada di desa Brengkok dan Labuhan digunakan untuk budidaya ikan bandeng, udang fanami, ikan kerapu, ikan kakap bakau dan kepiting.

Untuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan budidaya ikan selain kolam-kolam pembesaran ikan adalah mesin diesel sekitar 24 PK untuk mendorong air laut ke kolam jika kondisi Air laut tidak pasang.

Adapun sumur bor digunakan untuk mencampur air tawar dengan air laut, khususnya untuk budidaya udang vanami. Sedang kincir untuk membantu sirkulasi oksigen, mesin jenset atau salurusan Listrik (PLN) untuk penerangan dan menghidupkan kincir.

Di samping melakukan budidaya, lanjut Rifai, para petambak sangat memperhatikan dan menjaga kelestarian saluran yang sudah ada dan menjaga kelestarian hutan bakau di sekitar garis pantai dalam rangka untuk menjaga abrasi.

Adanya UU No. 31 th 2004 Tentang Perikanan, UU no 45 th 2009 Tentang Perubahan UU No 31 th 2004, UU th 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air, UU No 1 th 2014 Tentang Perubahan UU no th 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hal ini tidak diketahui para petambak.

“Para petambak sama-sekali tidak memahami aturan-aturan dan perizinan yang harus mereka penuhi untuk budidaya, pemanfaatan air bor, dan pemanfaatan air laut yang masuk ke darat. Mereka sama sekali tidak memahami perizinan-perizinan yang dimaksud,” urainya.

Selama ini mereka mengelola tambak yang diwariskan oleh orang tua mereka dan sebagian ada yang menyewa kepada sesama petambak dan tidak ada masalah terkait pemanfatan air laut.

“Mereka tidak menggangu perairan, tidak merusak lingkungan, tidak ada permasalahan apapun dengan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat sekitar kawasan sangat terbantu dengan adanya sumber mata pencaharian di sekitar kawasan pertambakan tersebut. Misalnya, menjadi tenaga kerja,” jelasnya.

Karena itu ketika petambak Lamongan dipersoal oleh pihak kepolisian, Rifiai menilai hal ini sangat disayangkan.

Menurut Rifai, pihak kepolisian mempermasalahkan petambak dengan UU No. 31 th 2004 tentang Perikanan dan UU nomer 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Petambak juga dipermasalahkan pemakaian saluran air dan izin Usaha Perikanan (SIUP).

Selain itu, petambak juga dipermasalahkan saluran air seperti penggunaan sumur bor yang tidak memiliki Surat Izin Pemakaian Air Laut (SIPA) dan Surat Izin Pemakaian Air Permukaan (SIPAP).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news