Komisi I DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban untuk segera menyelesaikan masalah lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban.
- Bamperda DPRD Tuban Bersama OPD Teknis, Sambangi Unair Bahas Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Hadir di Pelantikan DPRD Tuban Periode 2024-2029, Ini Sederet Pesan Bupati untuk Anggota Dewan
- 50 Anggota DPRD Tuban 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Golkar Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara
Sikap DPRD Tuban tersebut buntut dari mundurnya pelaksanaan perluasan pembangunan gedung lima lantai RSUD dr. R Koesma Tuban, yang semula direncanakan tahun 2023 lalu namun hingga tahun ini belum juga dapat dimulai karena terhambat persoalan pembebasan lahan.
“Kami harap, masalah ini cepat selesai, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga”, ungkap anggota Komisi I Muhammad Musa dikutip Kantor Berita RMOLJatim. Rabu (3/7).
Menurut Musa, melihat kondisi pelayanan di RSUD milik daerah yang kurang memadai, rencana perluasan bangunan merupakan hal mendesak yang harus di selesaikan.
Mengingat masalah tersebut berhubungan langsung dengan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tuban oleh pihak rumah sakit.
"Saya kira hal ini mendesak untuk segera selesai karena hubungannya dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat apalagi dibidang kesehatan merupakan hal penting," ungkapnya.
Anggota Komisi I lainnya, Mukaffi Makki bahkan sempat menanyakan kejelasan Hak Atas Tanah (HAT) dari lahan tersebut saat rapat tindak lanjut penyelesaian antar warga, yayasan Abdi Negara, dan RSUD dr.R Koesma, untuk proyek pembangunan IPIT RSUD dr. R Koesma pada Senin (1/7) lalu.
Di rapat tersebut Mukaffi juga mempertanyakan terkait adanya perubahan jumlah luasan lahan yang semula seluas 52.350 meter persegi menjadi 49.340 meter persegi dari Yayasan Abdi Negara selaku pemilik.
"Kan ada polemik juga dengan warga yang menghuni lahan sebelah timur RSUD dr. Koesma, bagaimanapun mereka adalah warga Tuban. Jadi usulan harus diakomodir," terangnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saat itu Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono menjawab jika pihaknya telah menggelar audiensi bersama Pemkab dan warga. Namun, dari 19 kepala Keluarga, 7 diantaranya belum memenuhi mata sepakat mengenai ganti rugi.
Joko menjelaskan, sesuai dengan bukti sertipikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 Meter Persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/ BPN tahun 2022 lalu, saat yayasan akan membangun pagar pembatas.
“Perubahan luasan lahan setelah dilakukan pengurukan ulang oleh ATR/BPN tahun 2022 lalu”, ujarnya.
Menanggapi terkait permintaan Komisi I, Direktur RSUD dr. R Koesma Masyhudi menjelaskan, pembangunan gedung IPIT sejatinya memang direncanakan sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya terpaksa diundur hingga tahun 2024 karena belum rampungnya persoalan lahan.
Ia menegaskan jika kebutuhan IPIT cukup mendesak, melihat kebutuhan masyarakat dan kurang memadainya fasilitas di RSUD dr. R koesma dibidang tersebut sehingga menurutnya masalah pembebasan lahan harus segera final.
“Ini mendesak karena ICU kita cuman 8 kamar. Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD) kewalahan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bamperda DPRD Tuban Bersama OPD Teknis, Sambangi Unair Bahas Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Hadir di Pelantikan DPRD Tuban Periode 2024-2029, Ini Sederet Pesan Bupati untuk Anggota Dewan
- 50 Anggota DPRD Tuban 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Golkar Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara