Dua orang bekas pejabat Pemkot Surabaya era kepemimpinan Wali Kota Sunarto diadili dalam kasus korupsi tukar guling (ruislag) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Mantan Pjs Sekkota Surabaya, Muhammad Jasin dan Mantan Kabag Pemerintahan, Sugijanto.
- KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
- Penggeledahan KPK di Kesra Jatim Terkait Dana Hibah
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua majelis hakim Hisbullah dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan, Selasa (9/4) kemarin.
Selanjutnya, Surat dakwaan ketiga terdakwa dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Arief Usman dan Harwiadi secara bergantian.
Dijelaskan dalam dakwaan, ketiganya terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah bekas tanah kas desa (BTKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya yang merugikan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari selisih luas lahan yang ditukar gulingkan berdasarkan audit BPK RI. Dimana seharusnya PT APU menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya tapi kenyataanya hanya diganti lahan seluas 82 ribu meter persegi, sebagaimana sesuai dengan berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.
Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982
Atas dakwaan tersebut, Ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
"Sidang ditunda dengan agenda eksepsi," ucap Hakim Hisbullah saat menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus korupsi ini diusut oleh Polrestabes Surabaya. Kasus ini sejatinya telah meyerat 8 orang tersangka termasuk Wali Kota Sunarto dan 4 Pejabat PT APU.
Namun kasus Sunarto dan 4 Pejabat PT APU di SP3 lantaran mereka telah meninggal dunia.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Bondowoso Kembali Tangkap Ketua Yayasan
- Pembina Pramuka di SDN Surabaya, Cabuli Tujuh Siswinya
- Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta