Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Pengungkapan 29 Kasus
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR, Kades dan Kepala BPD Desa Roomo Gresik Dipenjara
"KPK saya yakin berani. Sebelumnya menterinya Jokowi yakni Idrus Marham (Menteri Sosial ketika itu) juga sudah tersangka," ungkap Andrianto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/12).
KPK sebelumnya melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi lewat operasi tangkap tangan yakni pejabat Kemenpora, selang beberapa hari pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut Andrianto, itu salah satu bukti bahwa di kedua kementerian sudah terjadi korupsi. Bukan tidak mungkin pula kedua menterinya juga ikut terlibat.
"Saya rasa sudah ada indikasi kuat bila Kemenpora dan Kementerian PUPR bergelimang dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," pungkas Andrianto.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat Pemkab, Pemprov Dan Pihak Swasta Paling Banyak Ditangkap KPK
- Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Rp 1,4 Miliar Lebih, Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
- Geledah Lima Kantor Dinas Kabupaten Probolinggo, KPK Temukan Bukti Dokumen Jual Beli Jabatan