Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dari pengungkapan 29 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 31 orang yang dua diantaranya adalah perempuan, pada periode Maret hingga Mei 2024.
- Pj Wali Kota Malang Terkesan dengan Perayaan Hari Bhayangkara ke-78 di Polresta Malang Kota
- Pelayanan Publik Polresta Malang Kota Jadi Contoh Polres Se-Indonesia
Dalam kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto itu, turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Malang di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (22/05).
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota secara keseluruhan yaitu sabu-sabu seberat 1,97 kilogram, ganja kering seberat 46,4 kilogram, pil koplo dobel L sebanyak 339.398 butir, pil ekstasi 380 butir, serta carnophen sebanyak 20 ribu butir.
"Untuk pemusnahan barang bukti hari ini ganja kering seberat 44,13 kilogram, sabu-sabu dengan berat 1,5 kilogram, pil koplo sebanyak 50.000 butir serta 346 butir pil ekstasi, serta carnophen sebanyak 19.000 butir," ungkap Kombespol Budi Hermanto yang akrab disapa Buher tersebut.
Selanjutnya Buher juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin pembakar atau incenerator berasal dari sembilan kasus dengan sepuluh orang tersangka. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Sisanya akan dihadirkan pada proses persidangan di pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp13 miliar," tegasnya.
Sementara itu, PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Malang Kota yang mampu mengungkap kasus narkotika di wilayah Kota Malang.
"Permasalahan narkotika bukan hanya pihak kepolisian saja, namun tanggung jawab bersama, terlebih Kota Malang yang merupakan salah satu kota pendidikan di Jawa Timur dengan jumlah mahasiswa yang sangat banyak," katanya.
Masih di tempat yang sama, Kasdim 0833/Kota Malang, Mayor Arm Chaerul Effendy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba
"Khususnya TNI AD, Kodim 0833/Kota Malang siap mendukung penuh upaya Polres Malang Kota dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Malang," pungkasnya.
Pada pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BNN Kejaksaan Negeri, Pemkot Malang dan Pengadilan Negeri Malang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Sita 4,1 Ton Narkotika
- Beredar Foto Pernikahan Wabin Kasus Narkoba Lapas Kelas I Madiun Yang Terkesan Mewah
- Kasus Narkoba Diungkap Polisi, Barang Bukti 1 Kilo Sabu Diamankan