Dua polisi Aiptu K dan Aipda R bersama warga sipil, S yang memalak sejoli di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, pada Jumat malam, 31 Januari 2025, akhirnya dibui.
- Diperiksa KPK 3 Jam, Kepala Bapanas Dicecar 10 Pertanyaan
- Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Banding
- Bacakan Eksepsi, Munarman Ngaku Ditarget Usai Bela Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Dua polisi dan warga sipil tersebut diketahui meminta uang damai setelah memergoki sepasang remaja berpacaran di dalam mobil di lokasi yang sepi.
Namun korban menolak membayarkan sesuai kesepakatan yang diminta karena uangnya terbatas. Korban sudah memberikan uang Rp1,5 juta kepada pelaku dari Rp2,5 juta yang diminta.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan, dua orang anggota itu akan diproses sesuai peraturan etik dan profesi ditangani di Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
"Ditahan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan profesi," kata Syahduddi dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
Menurut Syahduddi, dua polisi itu akan dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti melakukan pemerasan.
"Jika pemeriksaan membuktikan bahwa keduanya melawan hukum sanksinya juga tegas disiplin dan diproses sesuai pidananya. Kita serahkan proses ke Propam," kata Syahduddi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua polisi tersebut ditangkap warga seusai ketahuan memeras sejoli berpacaran.
Terkejut tertangkap warga, para pelaku akhirnya mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah dikantonginya.
Korban pemerasan dikabarkan masih berstatus pelajar. Saat diamankan di lokasi, pelaku mengenakan seragam dinas.
Bahkan pelaku juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri dengan maksud meredam kemarahan massa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Buka Penyidikan Baru Dugaan Obstruction of Justice Pencarian Harun Masiku
- KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening di Rutan Mako Puspomal
- KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku