Dua Rumah Sakit Madiun Belum Perbarui Status Akreditasi

BPJS Kesehatan wilayah kerja Karisidenan Madiun mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.


Di wilayah kerja kantor BPJS cabang Madiun terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui akreditasinya, yakni RSI Siti Aisyah kota Madiun dan RSIA Bhakti persada kabupaten Magetan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh P.Ps Kepala Cabang BPJS Kota Madiun, Joys Karman Dalam Konfrensi Pers Dilantai 2 Kantor Bpjs Kesehatan Di Jl. Timor Kota Madiun.

"Per tanggal 1 Mei kemarin RS RSI Siti Aisyah kota Madiun tidak dapat melayani JKN, mengapa demikian karena sampai detik hari ini status akreditasi RSI Siti Aisyah belum ada, karena akreditasi merupakan syarat mutlak dari perjanjian kerjasama dengan BPJS maka itu harus dipenuhi terlebih dahulu, untuk pelayanan akan dialihkan ke rumah sakit yang berada di sekitar RSI Siti Aisyah," jelas Joys Karman dikutip Kantor Berita , Kamis (2/5).

Sedangkan saat ditanya untuk rumah sakit yang di Magetan Joys menjelaskan akreditasi RSIA Bhakti persada akan berakhir pada 30 Juni 2019.

"Karena RSIA Bhakti persada Magetan untuk akreditasinya baru berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan merupakan rumah sakit yang mendapat diskresi dari kementerian kesehatan masih dapat melayani, namun apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 akreditasinya belum ada maka akan diberlakukan hal yang sama dengan RSI Siti Aisyah kota Madiun," pungkas Joys Karman.

Sekedar diketahui, akreditasi merupakan persyaratan mutlak bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan. Seharusnya hal ini diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 yang sudah  diatur dalam peraturan Menteri kesehatan nomor 99 tahun 2015 Tentang Perubahan Pmk 71 Tahun 2013 Pasal 41 Ayat (3).[sam/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news