Dua Saksi Ringankan Terdakwa Binti Rochma

Dua dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Muhammad Fadholi dan Muhammad Nizar meringankan posisi terdakwa Binti Rochma.


"Tidak Kenal Binti," jelas kedua saksi ini secara bergantian dikutip Kantor Berita ketika ditanya JPU, M. Fadhil saat bersaksi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/12) lalu.

Tak hanya itu, kedua saksi ini menyebut bila memperoleh informasi adanya dana hibah itu dari pengurus RW setempat.

Yang mereka ketahui hanya menyiapkan administrasi yang diperlukan seperti foto copy KTP, materai atau stempel.

"Di telpon warga saya (pak Broto) suruh siapkan foto copy KTP Ketua RT, wakil RT, bendahara, sekretaris. Sekalian materai. Lalu dibawah ke rumah tjong di daerah bunguran (Agus Setiawan Tjong). Disana semua sudah ada terop, barangnya komplit," ungkap M. Fadholi lantas disusul M. Nizar.

Bahkan kedua saksi ini juga mengaku tak pernah membuat proposal apalagi laporan pertanggungjawaban.

Semua kegiatan yang menyangkut dana hibah, kata kedua saksi ini sudah disiapkan oleh karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.

M. Fadholi juga mengaku, usai menerima transfer dana hibah dari Pemkot Surabaya pihaknya langsung meneruskan kiriman uang tersebut ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Sekitar satu bulan baru terima kursi, meja lipat, terop ukuran 4x6, sound system, lampu spiral," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan M. Nizar. Pria berprofesi sebagai tukang parkir RSU Suwandi ini menerima sejumlah barang dari pengajuan proposal yang tak pernah dibuatnya.

"Terop dua, kursi 150, meja 15, sound system," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news