Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
- Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar, Modusnya Palsukan Dokumen dan Mark Up Anggaran Proyek
- Pelecehan Seksual ke Anak-anak, Driver Ojok Ditangkap
- Kasus Pembunuhan Desa Kalibuntu Belum Terungkap, Ibu Rizky Setiawan Tidak Menyerah Mencari Keadilan
Kedua tersangka ini telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Benar hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan sempurna, kini tersangka Sugito dan Darmawan menjalani proses tahap dua, berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi pada Kantor Berita , Jumat (11/10).
Selanjutnya, masih kata Dimaz, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara fua mantan anggota DPRD Surabaya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Secepatnya kita pemberkasan dan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangannya,†jelasnya.
Dalam kasus ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, kedua tersangka Sugito dan Darmawan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyelamatan Aset Makin Masif, Pemkot Surabaya MoU dengan Kejari Tanjung Perak
- Mas Bechi Hanya Oknum, Maman PKB: Hormati Proses Hukum, Pesantren Tak Perlu Dicabut Izinnya!
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu