Dua WNA Malaysia Dan Jepang Masuk DPT Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Jatim menemukan ada 103 WNA yang tinggal di Jatim dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Setelah memeriksa data DPT, Bawaslu mendapatkan dua WNA yang terdaftar dalam DPT, yakni dari Malaysia dan Jepang.


"Kita mendapatkan informasi, lalu kami berkoordinasi dengan KPU untuk memeriksa dan kita temui ada dua WNA," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, M Abdul Hakam dikutip Kantor Berita , Sabtu (9/3).

Menurut Hakam, kedua WNA ini memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)  layaknya warga negara Indonesia. Bahkan dalam KTP-EL keduanya juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan KTP WNI.

Yang membedakan antara KPT kedua WNA ini dengan KTP WNI yakni dalam kolom kewarganegaraan, yakni tertulis negara kedua WNA.

Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menghapus data kedua WNA dari DPT Pemilu 2019. Ia khawatir bila tidak segera dihapus, dapat disalahgunakan dalam Pemilu 2019.

Adanya temuan ini, KPU Kabupaten langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar serta KPPS untuk segera memeriksa dan menandai kedua DPT untuk di blokir. Kedua DPT WNA ini diberikan tanda TMS 6 (tanda orang tidak dikenali).

"Keduanya sudah kami blokir, dan tidak kami berikan daftar C6 (form undangan) sehingga tidak dapat memilih di Pilpres tahun ini," pungkas Masrukin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar.[moc/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news