Dugaan Korupsi Bank BNI Rp 3-7 Miliar Dilaporkan Ke Kejari Surabaya

Kejari Surabaya menerima laporan dugaan korupsi di Bank BNI Cabang Surabaya senilai Rp 3,7 milliar dengan modus pajak fiktif atas pembayaran sewa ruang ATM, sewa tanah dan bangunan lainnya kepada vendor yang tidak disetorkan ke kas negara.


Ditanya siapakah yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, masih kata Rachman, saat ini laporannya masih bersifat umum.

"Belum ada nama terlapornya dan kami masih melakukan telaah terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Korak, P Sitorus mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam beberapa periode, yakni mulai tahun 2013 hingga 2017.

"Modusnya menerima PPH dari Vendor tapi tidak disetorkan ke kas negara," terang P Sitorus saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya.

Dalam laporannya tersebut, masih kata Parlin, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, diantaranya audit Satuan Pengawasan Internal (SPI).

"Dari hasil audit SPI itulah ditemukan kerugian negara sebesar tiga milliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah (Rp 3.776.323.850)," beber Parlin.

Terpisah, Kepala BNI Cabang Surabaya, Bagus Suhandoko saat dikonfirmasi Kantor Berita mengaku sudah tidak terjadi masalah atas kasus yang dilaporkan LSM Ormas KORAK tersebut.

"Siang Pak, semua sudah clear, pajak sudah dibayarkan ke kantor pajak," pungkas Bagus Suhandoko dalam pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news