. Peretasan akun media sosial, baik melalui tindakan breaking atau cracking jelas merupakan tindak kejahatan cyber. Apalagi kemudian dipergunakan untuk menyebar hoax.
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus
- Viral Ibu Pukuli Anak Dengan Selang Air Gara-gara Proses Belajar di Rumah Selama Pandemik
Arya menegaskan, prilaku si peretas yang mengakses dan kemudian menggunakan akun twitter Said Didu jelas merupakan sebuah tindak kejahatan cyber.
"Tindakan si peretas mem-breaking atau cracking username dan password akun Said Didu masuk dalam pelanggaran pasal 30 ayat (3), pasal 32, pasal 35, dan pasal 51 UU ITE ," ungkap Arya, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (14/4).
Apalagi, jelas Ketua Umum PB HMI, akun tersebut kemudian dipergunakan oleh si peretas untuk sebuah tindak kejahatan lain.
"Menyebar hoax merupakan tindak kejahatan cyber lanjutannya. Jadi ada dua tindak kejahatan disana. Meretas dan menyebar hoax," ujar mantan Sekretaris Jenderal PB HMI itu.
Arya menyarankan, korban-korban peretasan akun media sosial untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.
"Namun, sewajarnya aparat penegak hukum dapat lebih tanggap, proaktif untuk memburu para peretas, karena tindak kejahatan itu sudah diketahui publik secara luas," ujar Arya.
Sehingga, jelas Arya, korban si peretas ada tiga. Pertama Said Didu, Kedua Ustadz Abdul Somad, dan ketiga publik yang dibanjiri hoax. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Uang di Rumah Zarof Ricar Rp 1 Triliun Adalah Titipan Hakim
- Diduga Serobot Tanah Seluas 26 Hektar, PT. Sentul City Digugat Ratusan Triliun
- Aksi Nekat, Pria Ini Curi Emas Rp 12 Juta di Depan Pemiliknya