Permohonan eksekusi atas objek tanah di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya yang diajukan Pintardjo Soeltan Sepoetro mendapat perlawanan dari Thie Butje Sutedja.
- Dirjen Ditetapkan Tersangka, Politisi NasDem Minta Kejagung juga Periksa Mendag Lutfi
- Mentan SYL Ditangkap, Kelompok 212: Pastinya Rakyat Mendukung KPK
- Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 28 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Sidang ditunda satu minggu," kata Hakim Dwi Winarko dikutip Kantor Berita saat menunda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12).
Terpisah, Billy Vidya Setiawan Daniel selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja mengatakan, gugatan perlawanan ekseskusi tersebut dilakukan karena salah objek atas permohonan eksekusi yang diajukan tergugat.
"Objek lahan yang diajukan eksekusi beda dengan objek lahan klien kami, makanya itu kami ajukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut," terang Billy.
Kendati salah objek, menurut Billy, pihak PN Surabaya terkesan memaksa untuk melakukan eksekusi lahan tanah yang sama sekali tidak ada kaitan hukum dengan kliennya.
"Anehnya lagi, klien kami tidak pernah mendapatkan aanmaning (peringatan terhadap tergugat) atas permohonan eksekusi itu. Tiba-tiba muncul petugas PN Surabaya pada Selasa 27 November lalu mau eksekusi tapi akhirnya batal dilakukan," pungkas Billy.
Diungkapkan Billy, dalam gugatan perdata yang diajukan pemohon eksekusi semestinya menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Sentosa Tekadjaya dan Nyonya Soegiati selaku pemilik awal lahan yang dibeli Pintardjo sesuai dengan SHM Nomor 53. Selanjutnya Muhaimawati menggugat Siti Mariam selaku pemilik awal atas SHM Nomor 150.
"Jadi jual beli di antara mereka tidak ada kaitannya dengan Butje Sutedja," ujarnya.
Salah objek eksekusi tersebut, juga sempat dipertanyakan Billy ke advokat Sunarno Edi Wibowo (Bowo) selaku kuasa hukum pemohon eksekusi. Saat akan dieksekusi oleh pihak PN Surabaya, ternyata advokat Bowo tidak bisa menunjukkan sertifikat asli objek tanah yang akan dieksekusi.
"Dalam copy sertifikatnya, objek mereka berada di ujung, sedangkan tanah klien kami berada di tengah dan Pak Bowo selaku kuasa hukum pemohon eksekusi tidak bisa menunjukkan sertifikat aslinya," sambung Billy.
Sementara Billy mengaku telah mengantongi bukti kuat kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pintardjo Soeltan Sepoetro. Bukti kuat itu berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY.
"Jadi, penetapan Ketua PN Surabaya yang mengabulkan eksekusi ini patut disorot dan dipertanyakan," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka Kasus KM 50
- 5 Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
- Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Pelaku Narkoba