Ketua majelis hakim Hisbullah Idris menolak eksepsi mantan Pjs Sekkota Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin atas kasus korupsi pelepasan aset Pemkot Surabaya melalui proses tukar guling (ruislag).
- Pegi Setiawan Bernazar Bangun Masjid Usai Keluar dari Penjara
- Mediasi Pembagian Harta Gono Gini Gagal, Perempuan Cantik Ini Siapkan Langkah Hukum untuk Mantan Suaminya
- Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan Kerja Dari Kantor
"Menolak eksepsi terdakwa Muhammad Jasin, terdakwa Sugijanto dan terdakwa Lukman Jakfar dan memerintahkan penuntut umum untuk pembuktian dan menghadirkan saksi ke persidangan," ucap hakim Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita saat membacakan putusan selanya, Jum'at (3/5).
Pada amar putusannya, hakim Hisbullah Idris membeberkan alasan ditolaknya eksepsi para terdakwa, salah satunya terkait penyusunan surat dakwaan yang dianggap majelis hakim telah disusun dengan cermat dan teliti.
"Eksepsi para terdakwa telah masuk ke materi perkara,sehingga haruslah dibuktikan dalam pemeriksa lanjutan," kata hakim Hisbullah Idris ketika membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusan selanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketiga terdakwa tersebut terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah bekas tanah kas desa (BTKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya yang merugikan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari selisih luas lahan yang ditukar gulingkan berdasarkan audit BPK RI. Dimana seharusnya PT APU menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya tapi kenyataanya hanya diganti lahan seluas 82 ribu meter persegi, sebagaimana sesuai dengan berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999. Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982.
Kasus korupsi ini diusut oleh Polrestabes Surabaya. Kasus ini sejatinya telah meyerat 8 orang tersangka termasuk Wali Kota Sunarto dan 4 Pejabat PT APU. Namun kasus Sunarto dan 4 Pejabat PT APU di SP3 lantaran mereka telah meninggal dunia.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerbong Mutasi Bergerak, 15 AKBP Keluar Masuk Polda Jatim
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Tiga Penyu di Raja Ampat
- KPK Telusuri Teknis Pembayaran Kerja Sama Pengangkutan Batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel