Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pembatasan kerja di kantor sejak Rabu hari ini (23/6) hingga Jumat (25/6).
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
Pembatasan kerja di kantor itu dilakukan karena sebanyak 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi terpapar positif Covid-19.
Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja.
"Dengan upaya ini, diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia