Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi dikritik Jaksa KPK karena mengutip sejumlah ayat Al Quran yang dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi).
- Tak Kunjung Berangkat, Puluhan Calon Jemaah Haji Furoda Laporkan Ladima Tour Travel ke Polres Madiun
- Kuasa Hukum Mardani Maming Diingatkan Jangan Pakai Jurus Mabok, Ikuti Saja Prosedur Hukum
- Jadi Saksi, Kadis PUPR Sebut Saiful Ilah Sering Minta-Minta Uang
"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadist Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang bathil," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/9).
Bahkan, kata Jaksa Wawan, Romi yang mengutip surah Alhujurat Ayat 12 itu justru menegaskan seolah mencari-cari kesalahan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Termasuk operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.
"OTT dinilai untuk menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insya Allah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa," kata Jaksa Wawan.
Menurut Jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Romi di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan di hadapan Tuhan. Hal itu sekaligus menyinggung Romi yang membawa-bawa Tuhan dalam persidangan korupsi.
"Jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," jelasnya.
Atas dasar itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya yang diajukan itu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo
- Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Penganiaya Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball Dipastikan Akan Segera Bebas
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura