Empat Tersangka Transaksi Fiktif Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik ke Propam Polda Jatim, kini empat tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakniMichael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto mengajukan penangguhan penahanan.


"Dengan pertimbangan tersebut, kami mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan sudah diterima oleh Direskrimsus. Kita tinggal nunggu jawabannya," kata Imam Asmara Hakim, salah seorang kuasa hukum tersangka dikutip Kantor Berita pada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (6/11).

Penangguhan penahanan tersebut, masih kata Imam, merupakan kehendak dari masing-masing orang tua tersangka. Mereka pun juga mencantumkan diri sebagai penjamin.

"Masing masing orang tua jadi penjamin untuk anaknya," sambungnya.

Ketika ditanya terkait kelanjutan pelaporan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berinisial A dan K, Imam mengaku pengaduan tersebut sudah ditangani Bid Propam.

"Terkait pemerasan sudah kami sampaikan langsung ke Bid Propam. Sedang diperdalam. Nanti ada pemanggilan ada pembuatan berita acara," terangnya.

Untuk diketahui, dugaan laporan pemerasan itu diadukan ke Propam Polda Jatim pada Selasa (5/11). Dua oknum penyidik berinisal A dan K itu diduga telah memeras orang tua tersangka sekitar Rp 400 hingga Rp 500 juta. Saat itu, oknum penyidik tersebut menjanjikan kasusnya tidak dilanjutkan.

Dugaan pemerasan itu terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun tidak dipenuhi lantaran orang tua para tersangka tidak memiliki uang.

Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto ditetapkan tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce Tokopedia. Mereka menggunakan modus transaksi fiktif antar pelaku. Mereka kemudian mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news