Enam Anggota Ormas Di Surabaya Dicekal

Polda Jatim melakukan pencengkalan terhadap 6 orang saksi kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong saat peristiwa pengepungan di asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.


Namun saat ditanya siapakah enam saksi tersebut, Luki enggan menyebut. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyidikan.

"Nanti akan disampaikan (inisial), yang jelas bukan cuma satu," pungkas Luki.

Dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong tersebut, Penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Tri Susanti yang berperan sebagai korlap aksi saat penggerudukan asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan.

Tri Susanti akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum'at (30/8) besok. Surat panggilan tersebut telah diterima Tri Susanti bersamaan dengan surat pemberitahuan tersangka, pada Rabu (28/8) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.

Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news