Framing Lembaga Survei Adalah Bentuk Pelanggaran Hukum

Belakangan, sebagian besar lembaga survei dinilai lebih condong menelurkan riset yang menguntungkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Hal inilah yang kerap disoroti Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Hasil riset yang seharusnya berdasarkan temuan fakta di lapangan, saat ini dinilai telah bergeser.


Di sisi lain, Fahri melihat kecenderungan lembaga survei saat ini makin ekstrem dengan 'melemahkan' kelompok tertentu berdalih riset guna kepentingan pemodal.

"Ada kecenderungan menggunakan hasil survei untuk meng-attack kelompok lain. Seperti yang saya dengar pemilih FPI telah beralih kepada Jokowi. Kan lucu, ya memang (lembaga survei) dibayarnya untuk framing," jelasnya.

Sadar akan fenomena itu, ia pun berpendapat jika lembaga survei harus dibenahi dengan aturan yang jelas. Mereka dinilai perlu mengumumkan kepada publik sumber dana yang didapat dalam setiap penyelenggaraan riset.

Selain itu, lanjutnya, lembaga survei juga harus memperjelas statusnya, apakah murni sebagai lembaga survei atau berbentuk konsultan politik.

"Kalau dia konsultan ya dia akan membuat frame.  Jadi kalau ada pemilih (responden) sedikit, (kemudian menyebut) FPI pilih Jokowi. Wah ini peristiwa besar seolah-olah orang sudah migrasi ke Pak Jokowi. Lalu kemudian mem-frame pemilihnya Pak Prabowo ini radikal, itu semua framing," jelasnya.

"Menurut saya itu ada pelanggaran hukumnya karena mau memanipulasi data dan juga kental persoalan etikanya," tandasnya.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news