Gagal Raih Kursi- PPP Madiun Gugat ke MK

Gagal meraih kursi di DPRD pada pemilu legeslatif 2019. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun Jawa timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Sudah kami daftarkan beberapa waktu lalu gugatannya ke MK. Pekan depan sidang perdananya akan digelar di MK," kata Arifin, Rabu (03/07/2019).

Arifin menekankan bahwa yang menjadi persoalan yakni keputusan KPU Kabupaten Madiun yang tetap menghitung perolehan dua caleg Partai Gerindra yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai dan caleg.

 "Keduanya benar-benar mundur dari pencalegan dan kepengurusan partai," ujarnya.

Arifin menambahkan, bahwa perolehan suara caleg yang sudah mundur dari kepengurusan partai tidak dihitung sebagai perolehan partai dengan begitu maka PPP akan bisa meraih satu kursi di DPRD Kabupaten Madiun.
 
"Perolehan caleg yang mundur itu 417 suara. Kalau suaranya tidak dihitung maka kami kalah 200 suara sehingga bisa mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Madiun, " pungkas Arifin

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi secara terpisah mengatakan timnya bersama KPU Jatim dan KPU Pusat sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan PPP ke MK.

"Kami sementara menyiapkan dokumen-dokumennya. Besok kami koordinasi  bersama KPU Jatim dan kuasa hukum KPU Pusat di Jakarta," terang Ali.

Ditegaskan lagi oleh Ali bahwa keputusan KPU Madiun sudah sesuai tahapan dan sesuai aturan. Serta menerangka bahwa caleg partai Gerindra itu mundur atas kemauannya sendiri bukan partai yang mengundurkan diri caleg tersebut.[bdp

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news