Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika menjadi ketua tim penasehat hukum Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan.
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Gede Pasek bersama rekannya terlihat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekira pukul 08.55 WIB. Setibanya di PN Surabaya, Gede Pasek langsung masuk ke ruang sidang Cakra, tempat persidangan kasus cabul tersebut digelar.
"Iya saya tim penasehat hukumnya," kata Gede Pasek saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
Saat ditanya terkait sangkaan pasal yang dijeratkan ke anak Kyai Jombang tersebut, Pasek akan menjelaskan setelah persidangan.
"Setau saya ada 4 pasal yang didakwakan, tapi nanti aja deh setelah persidangan," ujarnya sembari memasuki ruang sidang Cakra.
Terpisah, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan sidang kasus pencabulan ini digelar secara virtual dan tertutup untuk umum. Menurutnya, didalam ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
"Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Medaeng," jelasnya.
Dijelaskan Suparno, perkara dengan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).
"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita sudah minta pengamanan dari kepolisian," tandasnya.
Diketahui, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, Mas Bechi akan mendakwa Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu