Gedung Bank Prima Master Akan Disita Nasabah

Gedung Bank Prima Master yang berada di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya akan disita oleh nasabahnya yakni Anugrah Yudo Witjaksono. Penyitaan itu dituangkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas raibnya dana tabungan sebesar Rp 5 miliar.


Dijelaskan Indrawansyach, saat ini proses kelanjutan persidangan gugatannya telah masuk ke kesimpulan. Artinya dalam waktu dekat perkara ini akan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami tinggal menunggu putusan hakim," jelasnya.

Dalam kesimpulannya, masih kata Indrawansyach, ia dan tim kuasa hukum lainnya telah membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya keterangan mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.

"Saksi mengatakan, jika terjadi kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan atas perintah Dirut Bank Prima Master, karena saat itu ada penilaian dari OJK," terangnya.

Keterangan Direktur Komersial Bank Prima Master tersebut, diungkapkan Indrawansyach, juga dibenarkan oleh saksi Widya selaku audit internal dan Gardenia selaku Kepala Seksi Bank Prima Master.

"Keterangan sama, yang membenarkan slip setoran tabungan atas nama penggugat valid dan sah," ungkapnya.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Anugrah Yudo Witjaksono lantaran dana tabungan sebesar Rp 5 milliar raib.

Peristiwa raibnya uang Yudo ini, terjadi ketika meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 milyar dari rekening giro ke tabungan master plus.

Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 milyar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindah bukukan Rp 5 miliar.

Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.

Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan penggugat. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali.

Atas masalah ini, Anugrah Yudo Witjaksono meminta kerugian kepada Bank Prima Master. Ia meminta kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan Inmateriil sebesar Rp 50 miliar, serta mengajukan penyitaan terhadap gedung Bank Prima Master yang berlokasi dijalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news