Bali Rich Luxury Hotel diseret ke meja hijau Pengadilan Niaga Surabaya oleh PT Inter Sports Marketing (ISM) lantaran telah menanyakan siaran sepak bola dunia tanpa ijin.
- GMNI Surabaya: Kawan-kawan Mahasiswa yang Ditangkap Semalam Masih Belum Ada Kejelasan dari Polisi
- Berkas Lengkap, Puput Tantriana Sari Cs Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
- Korban Pinjol, Wanita Ini Terpaksa Berpakaian Pocong Minta Uang ke Warga
Acara nobar ilegal di Bali Rich Luxury Hotel diungkap oleh PT Nobar selaku perusahaan yang ditunjuk PT ISM untuk wilayah Bali.
Kini, gugatan masalah ini mulai digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari PT Nobar, yakni Richard dan Firmanda.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Suryaman, kedua saksi itu mengaku pegawai PT Nobar yang bertugas melakukan pengawasan di area komersial atau area yang dikomersialkan seperti di hotel dan restaurant maupun cafe cafe di wilayah kerja PT Nobar, salah satunya Bali Rich Luxury Hotel.
"Saya dapat tugas dari PT Nobar untuk memonitoring hotel hotel yang menayangkan sepak bola dunia tanpa ijin dan saat itu saya menyaksikan dalam kamar hotel ada tayangan sepak bola melalui tv cable, begitu juga ketika di lobi hotel saya photo juga videokan dan diserahkan ke pimpinan," terang Richard dikutip Kantor Berita saat persidangan, Selasa (26/2) kemarin.
Terpisah, kuasa hukum PT ISM dari kantor hukum Billy & Partners menjelaskan, dari 9 hotel di Bali yang ketahuan menayangkan sepak bolak dunia tanpa ijin dari ISM atau PT Nobar, tiga hotel telah melakukan penyelesaian secara damai, yakni membayar denda.
"Kami menggugat yang tidak menyelesaikan secara baik baik, salah satunya Bali Rich Luxury Hotel," terang Fredrik Billy usia persidangan.
Sementara, Advokat Jhon Fredy Manik mengatakan, berkaitan tayangan sepak bola dunia tahun 2014 substansinya adalah adanya tayangan sepak bola dunia secara komersial seperti hotel dan restaurant di tempat tempat komersial itu harus wajib hukumnya ada ijin dari PT ISM atau PT Nobar.
Sementara untuk area non komersial (Hunian Perumahan) diberikan ijin sub lisensi kepada TV One dan Antv, dan untuk ijin komersial (Hotel dan Restaurant atau Cafe) diberikan hak kepada PT Nobar untuk urusan ijin.
"Kantor Kedutaan Kerajaan Belanda saja meminta ijin secara tertulis yang bukan merupakan area komersil," pungkas Jhon Fredy Manik.
Untuk diketahui, akibat menggelar nobar ilegal tersebut, Bali Rich Luxury Hotel digugat materiil dan immateriil sebesar Rp.1.017.750.000.000, (satu trilyun tujuh belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu juga meminta agar Bali Rich Luxury Hotel membayar denda atas kerugian penggugat selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan tergugat membayar Lisensi, yakni 10 kali dari harga lisensi sebesar Rp 2,5 miliar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi BUMN Diduga Intervensi Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban
- Bandar Sabu 149 Kilogram Ditembak Mati
- Panglima Andika Perkasa Perintahkan Proses Hukum Brigjen TNI Penembak Kucing