Petugas dari Balai Taman Nasional Baluran Situbondo mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut kayu jati gelondongan.
- Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Pelaksanaan Audit Anggaran Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Madiun Lanjut Ke Pokok Perkara
- Pakai Akun Cewek, Jual Motor Curidn di Medsos
- Pedoman Nomor 7/2020 Hanya Berumur 5 Hari, Jaksa Agung Dinilai Peka
Kayu tersebut diduga hasil dari pembalakan liar di hutan yang berfungsi melindungi flora dan fauna itu.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan menjelaskan, sejumlah petugas taman nasional menangkap kendaraan pikap yang mengangkut kayu jati gelondongan hasil curian di hutan konservasi itu pada Jumat (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Blok Paleran (jalan raya pantura Situbondo-Banyuwangi).
"Saat petugas kami melakukan penangkapan pikap bermuatan kayu jati itu pengemudi kendaraan (pelaku) turun melarikan diri dan tidak berhasil kami kejar," ujar Johan di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu, (7/9).
Barang bukti kayu jati gelondongan yang diamankan petugas Taman Nasional Baluran, lanjut dia, sebanyak enam batang dengan diameter 45 cm dan panjang 2 meter.
Menurut Johan, selain mengamankan barang bukti kayu jati curian di hutan kawasan suaka margasatwa itu juga terdapat sebuah bong atau alat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Semula barang bukti diamankan ke Kantor Seksi PTN Wiilayah 2 Karang Tekok Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Namun saat ini semua barang bukti dibawa ke Polres Situbondo," ujarnya.
Johan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian sekaligus petugas memberikan keterangan atau kronologi dugaan pembalakan liar di hutan kawasan Taman Nasional Baluran.
"Barang bukti kayu jati dan pikap diserahkan ke Polres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sehingga pelaku yang melarikan diri dan pemilik kendaraan segera terungkap," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD Sebagai Saksi
- Lagi, Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan
- Tak Terima Dijadikan Tersangka Makelar Kasus, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Berontak Saat Jumpa Pers