Munculnya spekulasi penolakan revisi Undang Undang Pemilu karena ingin memuluskan Gibran Rakabuming Raka meraih kursi Gubernur DKI dinilai terlalu berisiko.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyebut, saat ini satu-satunya faktor politik yang diperhitungkan dari sosok Gibran karena dia anak Joko Widodo.
Lanjutnya, jika revisi UU Pemilu ditolak maka Pilkada akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Saat itu, Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
"Saat Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden dan memaksakan putra sulungnya maju di Pilgub DKI. Satu-satunya magnet Gibran begitu diperhitungkan bertanding di Jakarta karena ia anak presiden saat ini," ujar Adi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat, Irwan Fecho mengatakan draf revisi UU Pemilu sejatinya kehendak seluruh fraksi di parlemen yang ditandai dengan masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Irwan kemudian menyinggung isu merapatnya Walikota terpilih Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Isu Pemakzulan Gibran, Begini Sikap PKS
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo