Gubernur Jatim Putuskan PSBB Di Malang Raya Mulai 17 Mei

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan berskala besar (PSBB) di Malang Raya yang meliputi Kota Batu Kota Malang dan Kabupaten Malang mulai Minggu, 17 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Bakorwil Malang, Rabu (13/5)


Dalam Rakor tersebut dihadiri tiga kepala daerah di Malang Raya. Masing-masing Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang HM Sanksi. Selain itu Forkopimda di Malang Raya.

Kofifah dengan tegas menyebutkan bahwa penerapan PSBB di wilayah Malang Raya mulai 17 Mei nanti.

"Itu sudah mulai berlaku secara efektif," jelas dia.

Gubernur yang akrab disapa Khofifah ini menjelaskan bahwa tiga hari pertama merupakan sosialisasi. Yakni mulai Minggu, Senin, Selasa dalam sosialisasi itu bersifat himbauan dan teguran.

"Sedangkan selanjutnya, yaitu mukai Rabu, 20 Mei 2020 dan seterusnya sampai hari ke 14 bukan himbauan lagi. Tapi sudah berupa teguran dan penindakan," tandas dia.

Menurut Khofifah yang juga Ketua Umum Muslimat NU ini, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya. "Supaya dapat maksimal dalam penerapan PSBB, maka mulai besok proses sosialisasi sudah dimulai," tandas Khofifah.

"Jadi, mulai besok, selama tiga hari ke depan yaitu Kamis, Jumat, Sabtu, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Setelah hari keempat (Minggu (17/5) PSBB efektif diberlakukan," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Khofifah, Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbub) sudah harus selesai hari ini, Rabu (13/5/2020). Dia menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan masa PSBB selama 14 hari di Malang Raya ini.

"Perwali dan Perbup harus final hari ini. Sehingga PSBB bisa diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Malang Raya ini," tukasnya. [ah]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news