Gugatan ganti rugi Rp 1 triliun ekonom senior Dr Rizal Ramli terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, mendapat dukungan ribuan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
- Musda Demokrat Jatim Kondusif, Emil-Bayu Tunjukkan Kematangan Berpolitik Milenial
- Risma Minta Bantuan KPK Bangun Integritas Pejabat Kemensos
- Kemensetneg Posting Julukan 6 Presiden RI, Warganet: Presiden ke-7 Bapak Utang dan The King of Lip Service
Menurutnya, sikap tersebut bukan hanya untuk membela kasusnya tetapi juga membela terhadap nasib para petani dan petambak.
"Kami lihat kasus ini kan sebetulnya memperjuangkan nasib petani. Jangan impor ugal-ugalan. Karena petani kita sudah susah. Pemerintah seharusnya bekerja buat petani di Indonesia. Petambak garam di Indonesia. Bukan di Vietnam maupun di Thailand. Itulah yang kami perjuangkan," terang Rizal.
Rizal sebelumnya melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam tuntutan Rizal menggugat Surya Paloh senilai lebih dari Rp 1 triliun. Ia merasa Surya Paloh telah melakukan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik dan fitnah.
Rizal mempermasalahkan tuntutan Ketua Tim Badan Advokasl Hukum Partai Nasdem Taufik Basari pada 17 September 2018 lalu.
"Pencemaran nama baik dan perusakan reputasi doktor Rizal Ramli di dalam negeri dan internasional telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian imateriil dan materiil Rizal Ramli tersebut sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizal, Shalih Mangara Sitompul.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Renville Antonio
- Jokowi Sebut Wacana Presiden 3 Periode Hal Wajar
- KPU Surabaya Ajak Komunitas Netizen Tangkal Hoax di Pilkada 2020