Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani, melegakan banyak pihak. Pasalnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Senin (11/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito.
Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.
Tak cuma itu, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap Supriyani agar tidak ditahan.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengapreasi kabar baik yang menyertai guru honorer Supriyani. Termasuk tindakan tegas terhadap perwira polisi yang menangani kasus guru malang tersebut.
"Nah gitu dong, jangan ada yang ditutup2i dan dibela2 Kalo salah, tindak TEGAS dan langsung COPOT dari Jabatannya," kata Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu (13/11).
"Ini artinya, bu Supriyanilah pemenangnya. Bu Supriyani TIDAK BERSALAH sama sekali. Kalo bisa PECAT anggota yang MEMERAS dan kriminalisasi rakyat kecil," sambungnya dimuat RMOL.
Pencopotan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news