Vanessa Angel melalui tim penasehat hukumnya menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE. Keduanya dari IBlAM Jakarta
- Laporan Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jember, Ahli Waris Serahkan Alat Bukti Kepemilikan
- Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tak Ditemukan di Kepala
- Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
Sementara keterangan ahli ITE, masih kata Milano, dalam kasus Vanessa ini, jika percakapan dalam handphone milik Vanessa ialah ranah pribadi.
"Dari keterangan saksi ahli ITE adalah percakapan Vanessa ialah ranah pribadi atau privat. Jadi tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat yang ada dihape Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Apakah itu bisa? Itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. Apalagi kalu ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa dijadikan bukti," terangnya.
Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimis Vanesa Angel akan bebas, karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Kalau menurut saksi ahli kita, tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu(unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan, harusnya bebas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUH Pidana.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Tahan Petrus Edy Susanto
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu