Hadirkan Tiga Saksi Ahli- Jaksa dan Penasehat Hukum Gus Nur Beda Pendapat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar menyebut, tiga keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini telah menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.


Sementara, Andry Ermawan selaku tim penasehat hukum Gus Nur justru menganggap pendapat tiga ahli yang dihadirkan oleh JPU sangat menguntungkan posisi hukum Gus Nur.

"Intinya ini kan pencemaran nama baik, Sementara Gus Nur ini meng-counter satu akun yang dianggap menghina dia yang dikatakan sebagai ulama radikal dan Wahabi dan sudah jelas bahwa pelapor tidak memiliki legal steanding sebagai pelapor karena bukan sebagai subjek hukum yang dirugikan karena beda orang,"terang Andry.

Diberitakan sebelumnya, tiga ahli tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Ahli Pidana dari  Uniar Surabaya, Bambang Suheryadi, Ahli Bahasa dari Unesa, Andik Yulianto dan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi.

Ketiga saksi ahli tersebut didengarkan pendapatnya secara bergantian. Ahli  pidana Bambang Suheryadi mendapat giliran pertama, kemudian dilanjutkan dengan keterangan ahli bahasa, Andik Yulianto dan Ahli ITE Dendy Eka Puspawandi.

Persidangan pemeriksaan tiga ahli tersebut memakan waktu 4 jam lamanya, sidang dimulai sekitar pukul 10.20 Wib dan berakhir pada pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menunda persidangan selama dua minggu dengan agenda keterangan ahli meringankan dari tim penasehat hukum Gus Nur.

Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang  tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.

Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.

Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news