Hak Politik Mustofa Kemal Pasha Dicabut

Selain divonis 8 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kemal Pasha (MKP). MKP baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini.


Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis 8 tahun bagi MKP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kala itu, Jaksa KPK meminta agar, MKP dihukum 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎

Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi, yakni, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara.

Ockyanto memberikan suap senilai Rp 2,2 milliar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya.

Selanjutnya, MKP memerintahkan Kepala ‎Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi dan selanjutnya  menginstruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya.

Penyerahan uang suap tersebut diserahkan pemberi suap ke Bambang Wahyudi dan selanjutnya diserahkan ke ajudan MKP bernama Lutfi Arif Mutaqin.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news