Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ke Indonesia untuk diproses hukum dalam kasus korupsi, tanpa harus dilakukan sidang in absentia.
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Keyakinan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat ditanya sikap KPK atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berpeluang melakukan sidang in absentia terhadap Apeng dalam perkara korupsi di Kejagung.
"Kemudian masalah in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya, jangan dulu, ya, jangan dulu," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (4/8).
Dengan demikian, Karyoto mengaku, akan kembali bersinergi dengan Kejagung. Karena, dalam hal tindak pidana korupsi, KPK merupakan supervisornya.
"Kalau memang bisa sama-sama kenapa enggak, kan gitu. Sama-sama kalau memungkinkan penuntutannya satu, ya kita upayakan. Apa yang tidak bisa? Ya Apalagi satu line, satu pekerjaan, satu jenis pekerjaan juga," pungkas Karyoto dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum