Majelis hakim pemeriksa permohonan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan tetap melanjutkan persidangan meski tanpa dihadiri pemohon.
- Polisi Probolinggo Tangkap Perempuan Penjual Pil Haram Via Online
- Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Laporkan Alvin Liem ke Polisi, Persaja Surabaya: Upaya Perlawanan yang Menciderai Marwah Kejaksaan
Ketua majelis hakim, Edy Soeprayitno meminta kuasa hukum pemohon untuk membacakan permohonan PK nya setelah melihat surat dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawa Barat.
Namun, saat surat keterangan dokter tersebut diminta oleh JPU, majelis hakim justru menolaknya.
"Silahkan dibacakan," kata Edy dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum pemohon PK dalam persidangan diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/1).
Keputusan majelis hakim ini sempat mendapatkan protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Samsu Effendi Banu. Protes tersebut dilakukan karena bertentangan dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara pidana.
"Kami keberatan permohonan ini dibacakan tanpa kehadiran pemohon, sesuai dengan SEMA," ujar Samsu sambil melanjutkan tanggapannya atas permohonan PK terpidana Bambang Poerniawan.
Atas protes tersebut, hakim Edy Soeprayitno berdalih jika keputusan untuk melanjutkan pembacaan permohonan PK tersebut telah mendapatkan restu dari Ketua PN Surabaya.
"Sudah kami kordinasikan ke Pak Ketua PN, dilanjutkan atau tidak nanti akan dilihat pembuktiannya," pungkas hakim Edy Soeprayitno.
Untuk diketahui, persidangan PK ini sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali lantaran pemohon PK tidak hadir. Saat itu majelis hakim beranggapan permohonan PK yidak dapat dibacakan tanpa kehadiran pemohon yang diatur dalam hukum acara persidangan PK.
Permohonan PK ini diajukan Bambang Poerniawan setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang diajukan Kejari Surabaya atas putusan bebas majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.
Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Buka Suara Terkait AKP Andri Gustami Masuk ke Jaringan Narkotika Fredy Pratama
- 2 Pemuda Jember Buat Uang Palsu Belajar dari YouTube, Sasar Kios Rokok
- Tak Rela Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu