Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen.
- KPK Juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
- Belasan Ribu Napi Di Jatim Dapat Remisi HUT RI Ke-75
- Kemenkumham Didesak Turun Tangan Soal Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Yogyakarta
Penyidik sudah menyertakan bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi, BAP pendapat ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, dan surat penetapan penyitaan dan barang bukti.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur saat membacakan putusannya, Selasa (30/7).
Penangkapan Kivlan Zen juga sudah disertai surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan, dan uraian singkat pidana. Atas alasan itu, Guntur menilai permohonan praperadilan tidak beralasan dan diputuskan untuk ditolak secara keseluruhan.
Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
Kivlan ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 14 Karyawan Gugat Produsen Sepatu AP Boot
- Bentrok di Sorong, Polri: 19 Orang Meninggal, 18 Diantaranya Terbakar di Tempat Hiburan
- Irjen Nico Afinta Dicopot, Isu 3 Kapolda dalam Konsorsium 303 Harus Segera Diselidiki