. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman dan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan terhadap terdakwa Advokat Lucas.
- Pledoi Habib Bahar Sebut Tuntutan Lima Tahun Bukan Kemauan Jaksa, Tapi Intervensi Atasan
- Ahli Waris PT Karangpilang Agung Gugat Ibu Kandung Demi Selamatkan Aset Keluarga
- Satreskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Pembunuh Sadis di Kota Pekanbaru Riau
Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang sempat menjadi buronan KPK.
Hakim berpendapat, terdapat dua hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Lucas yang menjadi bahan pertimbangan putusan vonis.
"Hal memberatkan karena tidak terus terang dan tidak mendukung program pemerintah. Adapun hal meringankan karena belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," tutur Franky.
Sebelumnya, Advokat Lucas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara subsider 600 juta rupiah dan disangkakan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli di Sidang Permainan Pajak Perusahaan Miras
- Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Mukomuko Dalam Kasus Pencurian Sawit
- Serius Berantas Peredaran Miras, Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan dari Jateng