Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam sidang lanjutan.
- Sebanyak 14.057 Napi Dapat Remisi Natal, Paling Banyak Sumut
- KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung
Baca Juga
Rencananya majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono. Persidangan hari ini sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,†ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Baca Juga