Hari Ini Ahmad Dhani Diserahkan Ke Jaksa

Hari ini penyidik Polda Jatim dikabarkan akan menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis yang juga Politikus ini diserahkan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news