Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, tercantum namanya didalam jadwal sidang DKPP, yang terdapat di website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) dengan nomor register 55-P/L-DKPP/IV/2020.
- Gandeng Ansor Banser, Faisol Riza Tegaskan BUMN Menjadi Pilar Ekonomi Kreatif Ditengah Kebangkitan dari Pandemi
- Masuk Tahun Ketiga, PKBM Kejar Paket C di Ngawi Berjalan Normal
- 7 Prioritas Pembangunan Kota Surabaya di RKPD Surabaya Tahun 2025
Dalam laman DKPP tersebut, menyebutkan nama pengadu adalah Nanik Lindawati, sedangkan nama teradu, Muhammad Kholid Asyadullah, selaku Anggota KPU Kota Surabaya, yang masuk pada tanggal 24 April lalu.
Dengan keterangan telah menjalani verifikasi materiel pada tanggal 30 April lalu, menunjukkan hasil sidang, dengan nomor perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.
Belum diketahui perihal kasus apa, yang menyebabkan pengadu Nanik Lindawati yang merupakan salah satu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada saat Pemilihan Umum 2019 lalu itu, melaporkan salah satu anggota Komisioner KPU Kota Surabaya, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam website tersebut beberapa bulan yang lalu, Nanik Lindawati sudah pernah melaporkan Muhammad Kholid Asyadullah ke DKPP pada 12 maret, dengan nomor register 38-P/L-DKPP/III/2020. Akan tetapi laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh DKPP sehingga tidak sempat disidangkan.
Sementara humas DKPP, Wildan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim membenarkan bila pihaknya telah menjadwalkan sidang terkait kasus di KPU Kota Surabaya.
Namun ia enggan menyebut kasusnya seperti apa.
"Iya minggu depan mas, senin (hari ini)," pungkas Wildan, Minggu (7/6).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Senangnya Warga Kampung El Berkah Kenjeran Surabaya Teraliri Air PDAM setelah Penantian 15 Tahun
- Dukung Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya, XL Axiata Pastikan Jaringan Prima
- Surabaya Miliki UPTD PPA, Percepat Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan